Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan total utang pinjaman onlline (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending naik 14,28% secara tahunan menjadi Rp 55,7 triliun.
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Mahendra menyampaikan bahwa salah satu porsi utama penyaluran kredit pinjol diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Penyaluran [pinjol kepada] pelaku UMKM senilai Rp 20,37 triliun, yang merupakan 36,54% total pembiayaan P2P,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers Jumat (3/11/2023).
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Mahendra mengungkapkan angka pinjaman online bermasalah turun.
“Tingkat TWP90 turun jadi 2,82%,” sebut Mahendra.
Sebagai informasi, batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Masih Banyak Pinjol Kurang Modal, Simak Aturan Terkini OJK!
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source