Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp571 Miliar Ber

Berita, Teknologi11 Dilihat

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan gula yang merugikan negara Rp571 miliar.

Keduanya adalah Direktur Utama anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021. Tersangka kedua berinisial DIA yang merupakan Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.

ES ditetapkan sebagai tersangka usai diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau good corporate governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020-2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Selasa 21 November 2023. 

Sementara DIA diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.

“ES dan DIA bersama-sama para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” ungkapnya.

Alahasil keduanya pun kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.

“ES kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT Pertanian Nusantara (PTPN) melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) sejak tahun 2020 sampai dengan 2021.

Baca Juga  Kata Maguire setelah Mencetak Gol Penting buat MU

Namun dalam pelaksanaanya, gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MGN/Christian

(CDE)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *