Jakarta: Utang hukumnya wajib dibayar atau dilunasi. Sampai kapan pun, selama utang belum terlunasi maka akan menjadi tanggung jawab orang yang berutang.
Lebih buruk lagi yaitu kondisi saat seseorang belum mampu atau belum memungkinkan untuk melunasi utang, dan pihak pemberi utang pun tidak merelakannya untuk digugurkan.
Dalam kondisi seperti ini Imam Abdul Wahab As-Sya’rani memberi solusi. Melansir dari laman NU, ia mengatakan, bagi orang yang menyadari punya tanggungan utang dan kesalahan pribadi kepada orang lain, dan sulit meminta kerelaannya, maka sebagai solusi alternatif dapat melakukan amalan sebagai berikut:
1. Membaca surat Al-Ikhlash 12 kali, surat Al-Falaq dan surat An-Nas
Amalan pertama, setiap malam upayakan membaca surat Al-Ikhlash 12 kali, lalu surat Al-Falaq dan surat An-Nas, dengan penuh kekhusukan.
Meski belum mampu melunasi utang pada waktu semestinya, dengan mengamalkannya berarti seseorang telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawabnya.
Harapan utamanya tentu agar segera diberi kelapangan rezeki oleh Allah SWT untuk melunasi utang-utangnya.
2. Menghadiahkan pahala
Amalan kedua dengan menghadiahkan pahalanya agar tercacat dalam buku catatan amal orang yang bersangkutan. Adapun cara menghadiahkan pahalanya disertai dengan shalawat dengan bacaan sebagai berikut:
Allahumma shalli wa sallim ‘ala nabiyyika wa habibika sayyidina muhammad wa alihi, wa atsibni ‘ala ma qara’tuhu, waj’lhu fi shaha’ifi man lahu ‘alayya tabi‘atam min ‘ibadika mim malin wa ‘irdhin.
Artinya, “Ya Allah, kasihilah seiring dengan penghormatan dan selamatkanlah kepada Nabi-Mu dan kekasih-Mu, Sayyidina Muhammad beserta keluarganya; berilah aku pahala atas apa yang telah kubaca; dan jadikanlah pahala itu tercatat dalam lembar-lembar catatan amal orang yang aku punya tanggungan hak adami (utang atau lainnya) dari para hamba-Mu, utang harta maupun kesalahan pribadi lainnya.”
Demikian amalan saat kesulitan melunasi utang dari Imam Abdul Wahab As-Syarani sebagaimana dikutip oleh Syekh Muhammad Al-Jurdani dalam Kitab Al-Jawahirul Lu’lu’iyah. (Muhammad bin Abdillah Al-Jurdani, Al-Jawahirul Lu’lu’iyah fi Syarhil Arba’inan Nawawiyah, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2021], halaman 412).
Lebih buruk lagi yaitu kondisi saat seseorang belum mampu atau belum memungkinkan untuk melunasi utang, dan pihak pemberi utang pun tidak merelakannya untuk digugurkan.
Dalam kondisi seperti ini Imam Abdul Wahab As-Sya’rani memberi solusi. Melansir dari laman NU, ia mengatakan, bagi orang yang menyadari punya tanggungan utang dan kesalahan pribadi kepada orang lain, dan sulit meminta kerelaannya, maka sebagai solusi alternatif dapat melakukan amalan sebagai berikut:
1. Membaca surat Al-Ikhlash 12 kali, surat Al-Falaq dan surat An-Nas
Amalan pertama, setiap malam upayakan membaca surat Al-Ikhlash 12 kali, lalu surat Al-Falaq dan surat An-Nas, dengan penuh kekhusukan.
Meski belum mampu melunasi utang pada waktu semestinya, dengan mengamalkannya berarti seseorang telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawabnya.
Harapan utamanya tentu agar segera diberi kelapangan rezeki oleh Allah SWT untuk melunasi utang-utangnya.
2. Menghadiahkan pahala
Amalan kedua dengan menghadiahkan pahalanya agar tercacat dalam buku catatan amal orang yang bersangkutan. Adapun cara menghadiahkan pahalanya disertai dengan shalawat dengan bacaan sebagai berikut:
Allahumma shalli wa sallim ‘ala nabiyyika wa habibika sayyidina muhammad wa alihi, wa atsibni ‘ala ma qara’tuhu, waj’lhu fi shaha’ifi man lahu ‘alayya tabi‘atam min ‘ibadika mim malin wa ‘irdhin.
Artinya, “Ya Allah, kasihilah seiring dengan penghormatan dan selamatkanlah kepada Nabi-Mu dan kekasih-Mu, Sayyidina Muhammad beserta keluarganya; berilah aku pahala atas apa yang telah kubaca; dan jadikanlah pahala itu tercatat dalam lembar-lembar catatan amal orang yang aku punya tanggungan hak adami (utang atau lainnya) dari para hamba-Mu, utang harta maupun kesalahan pribadi lainnya.”
Demikian amalan saat kesulitan melunasi utang dari Imam Abdul Wahab As-Syarani sebagaimana dikutip oleh Syekh Muhammad Al-Jurdani dalam Kitab Al-Jawahirul Lu’lu’iyah. (Muhammad bin Abdillah Al-Jurdani, Al-Jawahirul Lu’lu’iyah fi Syarhil Arba’inan Nawawiyah, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2021], halaman 412).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(PRI)
Quoted From Many Source