Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. bakal melakukan reverse stock split dengan rasio 3:2 saham baru. Reverse stock split atau menggabungkan seluruh saham yang beredar guna menjadikan nilai saham lebih proporsional dan berharga, dilakukan jelang bank mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip keterbukaan informasi, nilai nominal saham dengan rasio tersebut akan berubah, yakni Seri A dari Rp 200 per saham menjadi Rp 300, Seri B dari Rp 100 per saham menjadi Rp 150, dan Seri C dari Rp 30 per saham menjadi Rp 45 per saham.
Dengan dilaksanakannya reverse stock split, maka jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam Bank Muamalat akan berubah dari 50.017.741.442 saham menjadi 33.345.160.961 saham. Dengan menggabungkan nilai nominal saham dengan perbandingan 3:2 maka akan dihasilkan saham pecahan.
“Perseroan akan menunjuk pembeli siaga untuk mengakuisisi pecahan saham yang akan disetor kepada pemegang saham, sesuai dengan tata cara yang akan diumumkan oleh Perseroan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS,” kata manajemen Bank Muamalat dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (6/10/2023).
Bank pun berencana menggelar RUPS pada tanggal 13 November 2023. Tanggal dimulainya penukaran sertifikat saham hasil reverse stock split jatuh pada 16 November 2023.
Berdasarkan keterbukaan informasi, saat ini modal dasar bank sebesar Rp 5,6 triliun yang terbagi atas 83,17 miliar saham. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 2,29 triliun yang terdiri dari 50,01 miliar.
Untuk diketahui, Bank Muamalat Indonesia telah menjadi perusahaan terbuka sejak tahun 1993 tetapi sahamnya belum tercatat di BEI. Bank pun akan listing di bursa tanpa diikuti penawaran umum, sehingga tidak ada skema kepemilikan saham.
Tujuan dari listing ini selain untuk memenuhi ketentuan regulator adalah untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk dapat ikut memiliki saham Bank Muamalat, serta untuk menambah likuiditas efek syariah di pasar modal.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Aceh akan Revisi Qanun, Bank Konvensional Boleh Masuk Lagi?
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source