Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) perseroan ke-25 yang jatuh pada 2 Oktober 2023. Salah satu penawarannya adalah suku bunga khusus KPR.
Direktur Jaringan & Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, promo ini merupakan wujud apresiasi atas kepercayaan dan dukungan nasabah.
“Kami mengajak seluruh nasabah dan masyarakat untuk ikut menikmati promo-promo istimewa ini. Semoga persembahan ini dapat diterima oleh nasabah kami tercinta dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutur Aquarius dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/10).
Adapun suku bunga KPR spesial ulang tahun Bank Mandiri ke-25 sebagai berikut:
Suku Bunga | Minimum Tenor | Biaya Provisi |
2,5% fix 1 tahun | 5 tahun | 0,75% |
3,25% fix 15 tahun | 15 tahun | 0,75% |
4,25% fix 5 tahun | 15 tahun | 0,75% |
5,25% fix 5 tahun | 12 tahun | 0,75% |
6,25% fix 5 tahun | 10 tahun | 0,75% |
7,25% fix 5 tahun | 8 tahun | 0,75% |
8,25% fix 5 tahun | 8 tahun | 0,75% |
Periode suku bunga KPR spesial ulang tahun Bank Mandiri ke-25, berlaku sampai dengan pencairan kredit 31 Oktober 2023.
Syarat KPR Bank Mandiri
Bank Mandiri memberlakukan sejumlah syarat untuk mengajukan KPR, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Umur minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Untuk pegawai:
– Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini.
– Masa kerja minimum 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini. - Untuk professional atau wiraswasta:
– Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).
– Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.
Dokumen yang dibutuhkan
- Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
- Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Fotokopi dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB/PBG & PBB
Dokumen tambahan khusus pegawai:
- Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan jabatan
Dokumen tambahan khusus wiraswasta:
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi)
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
Dokumen tambahan khusus profesional:
- Fotokopi izin-izin praktek profesi
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Top! Mandiri Raih ISO 22301 dari British Standard Institution
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source