Promo Ulang Tahun, Bank Mandiri Tawarkan Bunga KPR 2,5%

Berita, Teknologi38 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) perseroan ke-25 yang jatuh pada 2 Oktober 2023. Salah satu penawarannya adalah suku bunga khusus KPR.

Direktur Jaringan & Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, promo ini merupakan wujud apresiasi atas kepercayaan dan dukungan nasabah. 

“Kami mengajak seluruh nasabah dan masyarakat untuk ikut menikmati promo-promo istimewa ini. Semoga persembahan ini dapat diterima oleh nasabah kami tercinta dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutur Aquarius dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/10).

Adapun suku bunga KPR spesial ulang tahun Bank Mandiri ke-25 sebagai berikut:











Suku Bunga Minimum Tenor Biaya Provisi
2,5% fix 1 tahun 5 tahun 0,75% 
3,25% fix 15 tahun 15 tahun 0,75%
4,25% fix 5 tahun 15 tahun 0,75%
5,25% fix 5 tahun 12 tahun 0,75%
6,25% fix 5 tahun 10 tahun 0,75%
7,25% fix 5 tahun  8 tahun 0,75%
8,25% fix 5 tahun 8 tahun 0,75%

Periode suku bunga KPR spesial ulang tahun Bank Mandiri ke-25, berlaku sampai dengan pencairan kredit 31 Oktober 2023.

Syarat KPR Bank Mandiri

Bank Mandiri memberlakukan sejumlah syarat untuk mengajukan KPR, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Umur minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
  3. Untuk pegawai:
    – Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini.
    – Masa kerja minimum 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini.
  4. Untuk professional atau wiraswasta:
    – Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).
    – Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.

Dokumen yang dibutuhkan

  1. Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
  2. Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri
  3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  6. Fotokopi NPWP Pribadi
  7. Fotokopi dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB/PBG & PBB

Dokumen tambahan khusus pegawai:

  1. Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan jabatan

Dokumen tambahan khusus wiraswasta:

  1. Fotokopi laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi)
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha

Dokumen tambahan khusus profesional:

  1. Fotokopi izin-izin praktek profesi

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Top! Mandiri Raih ISO 22301 dari British Standard Institution

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Baca Juga  Surplus Neraca Dagang Jadi Harapan Bagi Rupiah Lanjut Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *