Jakarta: Seorang pria inisial JE (27) membunuh pamannya sendiri, P (56), Kamis, 2 November 2023. Peristiwa ini terjadi di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang mengungkapkan JE membunuh P dengan sebuah celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Menurut hasil pemeriksaan terungkap bahwa JE nekat menghabisi nyawa P karena dendam pernah disodomi.
“Pelaku melakukan penganiayaan karena dendam akibat kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan oleh korban kepada tersangka saat masih kecil,” beber Brimen dalam keterangan tertulisnya.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman, namun nahas nyawanya tidak tertolong. Brimen mengatakan, korban mengalami 9 luka tusuk yang cukup parah.
Pelaku Ditangkap
Setelah mendapat laporan dari warga setempat, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu beserta tim opsnal bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Pelaku kabur menyusuri sungai Dungun, Kecamatan Tanjung Beringin. Pelaku baru berhasil ditangkap sekitar 8 jam setelah kejadian, di Desa Tebing Tinggi di sekitar aliran sungai. Sementara itu, sebuah celurit turut diamankan sebagai barang bukti.
“Berawal dari laporan warga adanya korban penganiayaan ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Brimen.
Pelaku dijerat pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang mengungkapkan JE membunuh P dengan sebuah celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Menurut hasil pemeriksaan terungkap bahwa JE nekat menghabisi nyawa P karena dendam pernah disodomi.
“Pelaku melakukan penganiayaan karena dendam akibat kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan oleh korban kepada tersangka saat masih kecil,” beber Brimen dalam keterangan tertulisnya.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman, namun nahas nyawanya tidak tertolong. Brimen mengatakan, korban mengalami 9 luka tusuk yang cukup parah.
Pelaku Ditangkap
Setelah mendapat laporan dari warga setempat, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu beserta tim opsnal bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Pelaku kabur menyusuri sungai Dungun, Kecamatan Tanjung Beringin. Pelaku baru berhasil ditangkap sekitar 8 jam setelah kejadian, di Desa Tebing Tinggi di sekitar aliran sungai. Sementara itu, sebuah celurit turut diamankan sebagai barang bukti.
“Berawal dari laporan warga adanya korban penganiayaan ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Brimen.
Pelaku dijerat pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(SUR)
Quoted From Many Source