Presiden Pantau Pergerakan Parpol Lewat Badan Intelijen, Apakah Wajar?

Berita, Teknologi49 Dilihat

Jakarta: Presiden Joko Widodo mengakui dirinya mengetahui semua informasi dari setiap partai politik (parpol), menjelang Pemilu 2024. Hal itu didapat dari sejumlah lembaga intelijen. 
 
“Saya tahu dalamnya partai seperti apa saya tahu, partai-partai seperti apa saya tahu, ingin mereka menuju kemana saya tahu,” ujar Presiden Jokowi dalam acara rapat kerja nasional (rakernas) relawan Seknas (Sekretariat Nasional) Jokowi di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 16 September 2023.
 
Jokowi juga memastikan memegang informasi mengenai parpol secara lengkap. Ia membeberkan beberapa pihak yang memberikan informasi tersebut antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tak hanya itu, Presiden mengaku juga menerima informasi dari pihak di luar lembaga-lembaga tersebut. “Angka data survei, semua ada. dan itu hanya miliknya Presiden,” ungkapnya. 
 

 

Mencederai demokrasi

Terkait dengan kepemilikan data lengkap oleh Presiden lewat laporan lembaga intelijen dinilai meyalahi aturan. Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya menyebut hal tersebut sudah mencederai demokrasi Indonesia. 
 
“Kami menilai hal ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia; Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, Presiden beserta perangkat intelijennya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan intelijen,” bunyi pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu, 17 September 2023. 
 

Data intelijen seharusnya terkait musuh negara

Intelijen disebut memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada Presiden. Namun demikian, informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara (masalah keamanan nasional) dan bukan terkait dengan masyarakat politik serta juga masayarakat sipil. 
 
Aturan itu sebagaimana disebutkan di Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden. 
 
“Kami memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya. Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia,” bunyi keterangan resmi tersebut. 
 
Persoalan itu disebut sebagai bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan tujuan politik Presiden dan bukan untuk tujuan politik negara. Pada hakikatnya, Lembaga intelijen di bentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk tujuan politik presiden.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(PRI)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Ingat! Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *