Praperadilan Eks Direktur BUKK di Kasus Tol MBZ Ditolak

Berita, Teknologi28 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofiah Balfas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2023) lalu ditolak. Sebagaimana diketahui dia tengah menjadi tersangka atas kasus Proyek Tol MBZ.

Perlu diingat, perkara tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Ii Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat Termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Melansir keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa proses administrasi dalam hukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana.

Selanjutnya, Hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah menurut hukum.

“Penetapan Tersangka SB telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tersangka SB telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif,”

Oleh karenanya, pada tanggal 19 Oktober 2023, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel atas nama Sofiah Balfas ditolak.

“Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telah sah menurut hukum,” ungkap Ketut.

Sebelumnya, penyidik menduga SB terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,5 triliun. Kerugian negara muncul dari perhitungan sementara yang dilakukan penyidik dari proyek senilai Rp 13,5 triliun ini.

Baca Juga  Inflasi Konsumen AS di Atas Ekspektasi Pasar, Kripto Rontok

Menanggapi hal ini, Emiten konstruksi milik keluarga dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tersebut memberhentikan sementara Sofiah Balfas buntut penetapannya sebagai tersangka.

Setelah keputusan ini, manajemen BUKK akan menindaklanjuti keputusan Dewan Komisaris tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut atau menguatkan keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Saham BUKK Milik Keluarga Jusuf Kalla Sentuh ARA, Ada Apa?

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *