Pahami Aturan Terbaru ARB Simetris, Bisa Cuan 108% Sehari

Berita, Teknologi61 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap II sejak tanggal 4 September 2023. Dampak dari regulasi tersebut tentunya dirasakan oleh investor saham RI.

Diketahui, pada awal pandemi 2020, untuk meredakan kepanikan pelaku pasar seiring anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batas ARB menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga mulai 13 Maret 2020 hingga beberapa waktu lalu.

Praktis, semenjak itu, ada ketidaksimetrisan (asimetris) antara batas auto rejection atas (ARA) yang merentang dari 20% hingga 35% sesuai fraksi harga dengan ARB yang hanya 7%.

Sebelumnya, mulai awal 2017, BEI memberlakukan auto rejection simetris, yakni persentase batas ARB menyesuaikan persentase batas ARA sesuai dengan fraksi harga.

Asal tahu saja, ARA dan ARB adalah batas maksimal kenaikan atau penurunan yang ditolak oleh sistem perdagangan BEI. Pihak regulator telah mengumumkan normalisasi kebijakan ARA dan ARB secara bertahap.

Ini artinya, investor angkatan 2020 hingga saat ini atau bisa disebut ‘angkatan Corona’ akhirnya akan mengalami batas ARA dan ARB simetris.

Artinya, normalisasi penuh ini berarti ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 – Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.

Adapun implikasinya dapat mempengaruhi perdagangan secara luas, termasuk ketika seorang investor membeli satu saham di saat yang tidak tepat, maka investor tersebut dapat menderita kerugian hingga 50% lebih.

Baca Juga  Anjlok Lagi ke Rp15.700/US$, Bagaimana Nasib Rupiah Hari Ini?

Hal ini akan terjadi apabila investor tersebut membeli saham di level ARA 35% dan saham tersebut longsor hingga ARB yakni -35% sehingga sang investor menderita kerugian 52%.

Bisa Cuan Banyak

Namun, pemberlakuan kembali auto rejection simetris tidak harus melulu soal ‘keboncosan’.

Ini karena investor yang jeli dan mampu menangkap momentum berpeluang meraup keuntungan bagger (sekitar 100%) hanya dalam waktu sehari dari pembelian saham yang anjlok hingga batas ARB 35%.

Catatan saja, ini berarti khusus saham dengan fraksi harga di rentang Rp50 – Rp 200 per saham.

Ilustrasinya kira-kira begini. Andaikan suatu saham perusahaan A ditutup di harga Rp100/saham pada perdagangan Jumat (1/9).

Kemudian, selama jam perdagangan hari selanjutnya, Senin (4/9), saham A tersebut tiba-tiba anjlok hingga sempat menyentuh batas ARB sebesar 35% ke harga Rp65/saham.

Nah, andaikan lagi, ada kalangan investor yang berspekulasi membeli saham A di harga ARB (Rp65/saham). Beberapa saat kemudian, pada hari yang sama, saham A tersebut ternyata akhirnya terlepas dari ‘kuncian’ ARB untuk kemudian meroket hingga batas ARA 35% ke Rp135/saham.

Itu artinya, apabila investor tersebut setia dengan saham A di atas, dia berpotensi meraup cuan bagger, sebesar 108%, dalam satu hari perdagangan.

Bahkan kejadian seperti bukan jarang terjadi di pasar modal. Skenario ini sering terjadi terutama di saham-saham dengan kapitalisasi pasar kecil.

Karenanya, pemberlakukan kembali auto rejection simetris memiliki potensi cuan dan boncos bagi investor.

Untuk itu, cara sederhana untuk menyikapi rencana pemberlakuan secara bertahap ARB simetris bagi trader dan investor adalah dengan memilih saham yang punya fundamental dan indikator teknikal yang baik.

Di samping itu, disiplin cut loss juga perlu terus diterapkan apabila pergerakan harga saham sudah tidak sesuai rencana awal.

Baca Juga  Rupiah Ditutup Jeblok, Besok Diramal Anjlok Lagi hingga Nyaris Sentuh Rp15.900/USD

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ingat! ARB Simetris Balik Normal Mulai Bulan Depan

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *