“KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 235 ayat 2 UU Pemilu,” kata anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
KPU mengundi nomor lewat skema rapat pleno terbuka. Rapat digelar di Kantor KPU pada sore hari.
“Digelar di Kantor KPU pada Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30 WIB sampai selesai,” kata Idham.
KPU juga membeberkan durasi kampanye capres-cawapres di Pemilu 2024. Masa kampanye pasangan capres-cawapres sama dengan masa kampanye calon legislatif.
“Dimulai 28 November 2023, berlangsung 75 hari atau sampai 10 Februari 2024,” ujar Idham.
Sebanyak tiga pasangan calon Pilpres 2024 dinyatakan memenuhi syarat. Penetapan itu usai KPU melakukan verifikasi presidential threshold dan pemeriksaan kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
((ADN))
Quoted From Many Source