Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan rapat koordinasi lintas sektor jelang masa kampanye telah dilakukan. Pasal-pasal dalam PKPU tentang kampanye telah disampaikan kepada Polres dan Bawaslu Kabupaten Jepara.
“Kemudian pendaftaran tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye ke KPU. Maka dokumen pendaftaran tersebut harus ditembuskan ke Bawaslu dan Salinan pendaftarannya disampaikan ke Polres,” jelas Muhammadun, Minggu, 5 November 2023.
Dalam persiapan tahapan kampanye, KPU memfasilitasi kampanye berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul. APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan regulasi, juga perundang-undangan terkait.
“Lokasi pemasangan APK akan ditetapkan KPU kabupaten Jepara melalui keputusan KPU Kabupaten Jepara. Dalam menetapkan lokasi pemasangan APK pemilu, kami harus berkoordinasi dengan Pemkab. Ini diatur dalam Pasal 36 PKPU 15/2023,” kata Muhammadun.
Setelah Keputusan KPU Kabupaten Jepara terkait penentuan lokasi pemasangan APK terbit, KPU akan kembali mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk berkoordinasi dan menyosialisasikannya sebelum tahapan kampanye berlangsung.
“Terkait perguruan tinggi dan fasilitas pemerintah, KPU juga menyampaikan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 20/2023 tentang ketentuan-ketentuan dibolehkannya perguruan tinggi menjadi lokasi kampanye dengan catatan-catatan tertentu. Kampanye di perguruan tinggi hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu, menggunakan dua metode saja, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, diikuti hanya oleh sivitas akademika yang tidak dilarang, serta serta tanpa atribut kampanye,” beber Muhammadun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
((DEN))
Quoted From Many Source