Indonesia Buka Skema Perdagangan Karbon, Ini Tujuannya

Berita, Teknologi12 Dilihat

Jakarta: Indonesia resmi membuka skema perdagangan karbon. Pembukaan skema ini dilakukan untuk meningkatkan serapan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
 
“Agar bisa mencapai minus 140 juta setara karbon dioksida pada 2030,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo, Jumat, 10 November 2023.
 
Dia mengatakan sudah ada sebagian perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang masuk ke dalam skema perdagangan karbon. “Ada 600 perusahaan pemegang PBPH yang sekarang masuk sebagian ke bidang-bidang karbon tersebut,” kata dia.
 
Indroyono mengatakan dari lima sektor yang memikul tanggung jawab dalam penurunan emisi, sektor hutan punya peran paling besar. Perusahaan-perusahaan itu tak hanya bertanggung jawab menurunkan emisi, tetapi juga menghimpun kegiatan perdagangan karbon.
 
Menurut dia, sektor swasta siap membantu pemerintah untuk mewujudkan target penurunan emisi hingga 140 juta ton dalam waktu tujuh tahun ke depan.
 
“Kita harus mencapai target FOLU Net Sink 2030. Untuk itu, harus dilaksanakan aksi mitigasi yang memerlukan investasi baik dari pemerintah maupun swasta,” kata Indroyono.
 
Dia menuturkan para pemegang PBPH harus menempuh berbagai langkah untuk masuk ke dalam jasa karbon mulai dari mengikuti regulasi, menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) sebelum masuk ke Sistem Registrasi Nasional (SRN). Sertifikat Penurunan Emisi (SPN) akan terbit setelah melalui tahap verifikasi, monitoring, dan sebagainya.
 
“Untuk melaksanakan 12 aksi mitigasi dari pengurangan deforestasi lahan mineral, pengelolaan mangrove sampai restorasi gambut harus masuk ke dalam dokumen rencana aksi mitigasi,” kata Indroyono.
 

Butuh USD14 miliar

Butuh USD14 miliar untuk mewujudkan target FOLU Net Sink pada 2030. Angka itu terdiri atas USD7,3 miliar dilaksanakan oleh sektor swasta dan USD6,7 miliar dilakukan oleh pemerintah.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 72 PBPH yang telah memasukkan kegiatan jasa lingkungan atau penyerapan dan penyimpanan karbon. Dari 72 perusahaan tersebut, ada 32 PBPH yang telah disetujui Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Banyuasin Raih Sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari Sumatera Selatan Tahun 2023.



Kegiatan RKUPH merupakan aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan. Di antaranya adalah Silvikultur Ontensif (SILIN), Reduce Impact Logging Carbon (RILC), penanaman, pengkayaan, pemulihan lingkungan, kemitraan kehutanan, serta aksi mitigasi dalam pencapaian target FOLU Net Sink.
 
Baca: Baru Sebulan, Bursa Karbon Sudah Cetak Transaksi Rp29 Miliar
 

Pentingnya Sistem Registri Nasional

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi menekankan pentingnya Sistem Registri Nasional (SRN). Sistem ini untuk menjaga agar metodologi dan prinsip tata kelola karbon berintegritas.
 
Sistem Registri Nasional (SRN) merupakan sistem registri yang mencatatkan berbagai aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sistem ini harus dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. 
 
Selain untuk pencatatan, SRN juga berfungsi sebagai karbon registri. Agar nanti mampu melakukan penelusuran pada saat diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE).
 
“SRN bukan semata-mata untuk melakukan perdagangan karbon, tapi untuk seluruh mekanisme nilai ekonomi karbon termasuk Result Based Payment, perdagangan emisi, dan offset emisi harus melalui SRN,” kata dia.
 
Laksmi menekankan, untuk mendorong perdagangan karbon, penting untuk bersama menjaga penerapan perdagangan karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.
 

SRN sudah lengkap

Pada kesempatan berbeda, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa, dengan penjelasan ini, pernyataan APHI sebelumnya pada Seminar Internasional tentang karbon yang mengatakan SRN Indonesia belum lengkap dan tidak bisa mereka pakai, adalah tidak benar. Karena pada kenyataannya sudah ada SRN, rumah karbon, dan bursa karbon.
 
Siti mengatakan APHI dan semua pemegang izin PBPH harus lebih memahami aturan secara detail dan diminta untuk sosialisasikan kepada anggota-anggotanya.
 
“Kalau salah mengartikan akan membawa konsekuensi yang buruk terhadap sistem penyelamatan sumber daya alam Indonesia,” kata Siti.
 
Siti memastikan SRN sudah bisa dipakai. Dia berharap PBPH melakukan registrasi apabila akan bekerja untuk jasa lingkungan terkait karbon.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

Baca Juga  Dimana pun Berada PJ Bupati Banyuasin Selalu Himbau dan Tingkatkan Antisipasi Karhutla – Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Banyuasin

(UWA)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *