Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua MK Anwar Usman hari ini, 3 November 2023. Pemeriksaan itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Kita akan periksa lagi itu terakhir sebelum kami buat kesimpulan putusan. Besok (hari ini) ada pemeriksaan Panitera lalu sesudah itu Pak Ketua,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis, 2 November 2023.
Dia mengungkap pemeriksaan Anwar Usman untuk kedua kalinya lantaran banyaknya laporan untuk Ketua MK itu. Dari total 21 laporan dengan 19 laporan yang sudah diperiksa, 10 laporan di antaranya khusus untuk Anwar Usman. Sementara laporan lainnya ada yang secara umum untuk 9 hakim konstitusi maupun dua atau lebih.
Sedangkan untuk pemeriksaan Panitera, kata Jimly, ikut bertanggung jawab atau memberi klarifikasi terkait proses persidangan hingga putusan perkara tersebut.
“Panitera dia juga bertanggung jawab, jadi nanti diperiksa untuk diklarifikasi laporan-laporan tersebut,” ungkap dia.
Selain Panitera dan Ketua MK, MKMK juga masih akan memeriksa dua pelapor lainnya. Ada juga mendengar keterangan ahli dari mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna terkait proses pembentukan MKMK.
“Besok itu ada dua lagi (pelapor) sambil kita memberi kesempatan Pak Palguna mantan hakim MK terdahulu, bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan, berbulanan-bulan tidak dibikin-bikin,” ungkap Jimly.
Dia menerangkan bahwa pemeriksaan akan dituntaskan besok. Setelah itu MKMK akan merancang putusan yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023. (Faustinus Nua)
“Kita akan periksa lagi itu terakhir sebelum kami buat kesimpulan putusan. Besok (hari ini) ada pemeriksaan Panitera lalu sesudah itu Pak Ketua,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis, 2 November 2023.
Dia mengungkap pemeriksaan Anwar Usman untuk kedua kalinya lantaran banyaknya laporan untuk Ketua MK itu. Dari total 21 laporan dengan 19 laporan yang sudah diperiksa, 10 laporan di antaranya khusus untuk Anwar Usman. Sementara laporan lainnya ada yang secara umum untuk 9 hakim konstitusi maupun dua atau lebih.
Sedangkan untuk pemeriksaan Panitera, kata Jimly, ikut bertanggung jawab atau memberi klarifikasi terkait proses persidangan hingga putusan perkara tersebut.
“Panitera dia juga bertanggung jawab, jadi nanti diperiksa untuk diklarifikasi laporan-laporan tersebut,” ungkap dia.
Selain Panitera dan Ketua MK, MKMK juga masih akan memeriksa dua pelapor lainnya. Ada juga mendengar keterangan ahli dari mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna terkait proses pembentukan MKMK.
“Besok itu ada dua lagi (pelapor) sambil kita memberi kesempatan Pak Palguna mantan hakim MK terdahulu, bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan, berbulanan-bulan tidak dibikin-bikin,” ungkap Jimly.
Dia menerangkan bahwa pemeriksaan akan dituntaskan besok. Setelah itu MKMK akan merancang putusan yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023. (Faustinus Nua)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Quoted From Many Source