Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan bantuan ganti rugi untuk korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Alasannya perlu pembahasan mekanisme untuk pemberian dana ganti rugi tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan lagi soal ganti rugi itu. Ia pun mengungkapkan, alasan belum dilakukannya ganti rugi bukan soal dana yang tidak ada.
“Dana ini harus dibahas dulu mekanismenya bukan berarti tidak ada,” kata Nadia saat dihubungi pada Jumat, 29 September 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban GGAPA. Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak.
Proses mediasi mandek
Tim Advokasi untuk kemanusiaan Reza Zia menyatakan perkembangan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak belum menemukan titik terang. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih belum dapat mengakui kesalahan kendati lima perusahaan tergugat telah menyatakan damai, yakni PT Universal Pharmaceutical, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
“Untuk titik terang masih belum ada dan memang nampaknya Kemenkes sengaja untuk mengulur-ngulur dengan tidak mengindahkan permintaan keluarga korban,” ungkap Reza kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Agustus 2023.
Tuntutan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak di antaranya ganti rugi terhadap korban, baik yang masih bertahan, maupun yang meninggal. Selain itu, mereka meminta transparansi dari para tergugat dan juga permintaan maaf. (Naufal Zuhdi)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan lagi soal ganti rugi itu. Ia pun mengungkapkan, alasan belum dilakukannya ganti rugi bukan soal dana yang tidak ada.
“Dana ini harus dibahas dulu mekanismenya bukan berarti tidak ada,” kata Nadia saat dihubungi pada Jumat, 29 September 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban GGAPA. Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak.
Proses mediasi mandek
Tim Advokasi untuk kemanusiaan Reza Zia menyatakan perkembangan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak belum menemukan titik terang. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih belum dapat mengakui kesalahan kendati lima perusahaan tergugat telah menyatakan damai, yakni PT Universal Pharmaceutical, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
“Untuk titik terang masih belum ada dan memang nampaknya Kemenkes sengaja untuk mengulur-ngulur dengan tidak mengindahkan permintaan keluarga korban,” ungkap Reza kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Agustus 2023.
Tuntutan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak di antaranya ganti rugi terhadap korban, baik yang masih bertahan, maupun yang meninggal. Selain itu, mereka meminta transparansi dari para tergugat dan juga permintaan maaf. (Naufal Zuhdi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Quoted From Many Source