Jakarta, CNBC Indonesia – Nama Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu setelah dipilih menjadi Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Andika merupakan eks Panglima TNI di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia diangkat pada November 2021 dan diberhentikan dengan hormat Desember 2022.
Sebagai pensiunan TNI, Andika Perkasa berhak menerima uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan. Gaji pensiunan TNI ditransfer PT Asabri setiap awal bulan.
PT Asabri merupakan BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana pensiun TNI, Polri dan ASN Kemhan, termasuk di dalamnya adalah gaji pensiunan.
Baru-baru ini, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan diputuskan naik 8%. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif. Hal ini terwujud tidak hanya di pemerintah pusat saja, melainkan juga daerah.
Uang pensiun bagi purnawirawan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.
Jika mengikuti skema tersebut, uang pensiun anggota TNI Golongan tertinggi atau IV/Pati berkisar di angka Rp 1.643.500-Rp 4.448.100. Bila diasumsikan Andika mendapat golongan tertinggi, maka ia berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sebesar Rp 4,48 juta per bulan.
Berikut rincian uang pensiunan purnawirawan TNI menurut aturan baru
1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100
Gaji Purnawirawan TNI cacat langsung
1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.960.700
2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 2.103.700 – Rp 4.032.600
3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 2.735.300 – Rp 4.780.600
4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 3.000.100 – Rp 5.243.400
5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 3.290.500 – Rp 5.930.800
Gaji Purnawirawan TNI cacat tidak langsung
1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 1.953.300 – Rp 3.585.500
4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 2.250.100 – Rp 3.932.600
5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 2.467.900 – Rp 4.448.100
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Rapor Investasi Prabowo, Ganjar, Anies, Ada yang Boncos?
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source