Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengaku belum menerima surat resmi atas penyelidikan dugaan pengaturan suku bunga pinjaman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kami sudah terima press release dari KPPU, tapi surat resminya belum ada,” Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (6/10/2023).
Namun, Entjik menanggapi bahwa tuduhan mengenai kartel bunga ini tidak sesuai. Lantaran, penentuan bunga maksimum dilakukan untuk melindungi kustomer.
“Kalau kami tentukannya minimum baru itu bisa disebut kartel, dan bukan 0,8% tapi 0,4% bunganya. Jadi dua tahun lalu kita sudah menurunkan bunga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tuduhan kartel tersebut mungkin terjadi bila pihaknya mematok minimal deposito. Atas keberatan ini, AFPI selanjutnya telah menjadwalkan pertemuan dengan KPPU.
“Kami akan berkomunikasi dengan KPPU untuk diskusi tentang hal ini, karena yang kita patok itu maksimal bukan minimal,” jelasnya.
Sebelumnya, AFPI dan para anggota diduga mengatur dan menetapkan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman.
KPPU telah membentuk satuan tugas untuk menyelidiki suku bunga yang diberikan kepada pengguna aplikasi pinjol. Proses penyelidikan awal dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 hari setelah pembentukan satgas.
Berdasarkan temuan awal KPPU, AFPI mengatur anggotanya dalam penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.
KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar, yang terdiri dari 89 perusahaan fintech lending.
Penetapan suku bunga pinjol oleh AFPI, menurut KPPU, berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan temuan ini, KPPU menindaklanjuti melalui penyelidikan awal untuk memperjelas identitas para terlapor, kondisi pasar, dugaan regulasi yang dilanggar, dan lainnya.
[Gambas:Video CNBC]
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source