Dalang Belum Terungkap, Ini 4 Fakta Kebocoran Informasi RPH MK ke Publik

Berita, Teknologi12 Dilihat


Jakarta: Kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023. Pelapor melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan adanya kebocoran info RPH kepada salah satu media.

Berikut ini fakta-fakta kebocoran informasi RPH MK:
1. Menimbulkan kegaduhan

Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor mengatakan kebocoran informasi itu dinilai telah membuat kegaduhan di tingkat nasional.

“Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata Maydika Ramadani saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023. 
 

 

2. Kategori pelanggaran berat karena membocorkan rahasia negara

Pembocoran informasi yang berasal dari MK tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena termasuk dalam rahasia negara. Maydika menyebut pelanggaran itu masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.
3. Pelaku harus diungkap demi mengembalikan kepercayaan ke MK

Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurutnya, polisi perlu mengusut agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, ia meyakini dengan ditemukannya pelaku pembocoran informasi rahasia negara dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
4. Sebanyak 9 Hakim Konstitusi melanggar etik

Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar etik dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres. Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.

“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut, Selasa, 7 November 2023.

Jakarta: Kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilaporkan ke Bareskrim Polri. 
 
Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023. Pelapor melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan adanya kebocoran info RPH kepada salah satu media.
 
Berikut ini fakta-fakta kebocoran informasi RPH MK:

Baca Juga  Net Sell Rp 100,74 M, Saham Ini Ramai Dilepas Asing

1. Menimbulkan kegaduhan

Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor mengatakan kebocoran informasi itu dinilai telah membuat kegaduhan di tingkat nasional.



“Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata Maydika Ramadani saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023. 
 

 

2. Kategori pelanggaran berat karena membocorkan rahasia negara

Pembocoran informasi yang berasal dari MK tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena termasuk dalam rahasia negara. Maydika menyebut pelanggaran itu masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.

3. Pelaku harus diungkap demi mengembalikan kepercayaan ke MK

Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
 
Menurutnya, polisi perlu mengusut agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, ia meyakini dengan ditemukannya pelaku pembocoran informasi rahasia negara dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
 
“Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

4. Sebanyak 9 Hakim Konstitusi melanggar etik

Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar etik dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres. Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
 
“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut, Selasa, 7 November 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

Baca Juga  Kerusakan Ringan Terjadi usai Kupang NTT Diguncang Gempa

(PRI)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *