BI Checking Ganti Jadi Slik, Cek Skor Kredit Bisa Lewat Sini

Berita, Teknologi60 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan skor kredit kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Kini masyarakat sudah bisa mengecek skor kredit BI Checking sendiri melalui benerapa platform.

Diketahui, setidaknya ada empat platform yang bisa diakses secara online untuk mengecek BI Checking. Nama layanan tersebut juga berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Platform itu menyediakan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lain yang tercatat pada layanan Ideb atau Informasi Debitur, dan ini bisa diakses melalui laman situs idebku.ojk.go.id.

Beberapa platform sebelumnya juga menawarkan cara untuk mengecek skor kredit yaitu IDScore.id, Cekaja.com, dan Skor Life. Namun, OJK menyatakan kini BI Checking atau SLIK OJK hanya bisa diakses online lewat situs web idebku.ojk.go.id.

Cara pakai idebku.ojk.go.id

– Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
Klik tombol pendaftaran
– Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
– Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
– Klik tombol Selanjutnya
– Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
– Klik Selanjutnya
– Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.

Nantinya, ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.

Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.

Baca Juga  Bingung Soal Tren Pasar Modal, Kinerja Indeks Dapat Membantu

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Syarat BI Checking – SLIK OJK

Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:

– Syarat Debitur Perseorangan
– KTP untuk Warga Negara Indonesia
– Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

– Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– NPWP badan usaha
– Akta pendirian/anggaran dasar pertama
– Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

– Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
– Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Dorong Implementasi PSAK 74, OJK Kumpulkan 100 IKNB

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *