Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Polri telah mengeluarkan surat telegram nomor ST/2407/X/HUK.7.1./2023 pada 20 Oktober 2023. Isinya yakni seluruh anggota Polri harus mengedepankan sikap netral dalam Pemilu 2024.
“Maka, pimpinan dan seluruh anggota Polri harus patuh pada aturan tentang netralitas Polri. Jika ada yang berani melanggar, maka sanksi terberatnya adalah pemecatan,” kata Poengky melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 November 2023.
Poengky menjelaskan masyarakat juga diminta turut aktif mengawasi dugaan yang mengarah kepada sikap ketidaknetralan. Aduan tersebut, lanjut Poengky, bisa disampakan kepada pengawas internal, dalam hal ini Propam, atau pengawas eksternal yakni Kompolnas.
“Jika masyarakat ada yang melihat dugaan ketidaknetralan anggota, silakan lapor ke Propam selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas eksternal,” kata dia.
Pendapat Poengky ini muncul karena ada dugaan intimidasi dari anggota polisi kepada peserta pemilu. Seperti, anggota polisi di Pasuruan yang mendatangi markas pemenangan bakal pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Atau keluhan dari ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Solo, FX Rudy, yang merasa diintimidasi oleh kedatangan polisi ke kantor DPC PDIP.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan Aparatur Sipil dan TNI-Polri sudah digariskan untuk netral dalam gelaran pesta demokrasi lima tahunan. Menurutnya, apabila ada dugaan isu keterlibatan pihak atau lembaga terkait, maka cenderung mengarah kepada dugaan pelanggaran.
“Aparatur sipil seperti anggota TNI dan Polri sudah digariskan untuk netral di Pemilu 2024. Kalau ada isu pemasangan baliho oleh anggota Polri atau TNI, itu satu bentuk pelanggaran,” kata Sugeng.
Ditegaskan Sugeng, apabila ada salah satu pihak institusi terkait mendatangi salah satu kantor cabang partai, tertentu tidak bisa dicap sebagai bentuk intimidasi. Namun, harus dijelaskan kedatangannya itu untuk apa.
“Bisa saja itu untuk silaturahmi. Datang berkunjung kan boleh-boleh saja,” ujar dia.
Baca: Kedepankan Kepentingan Masyarakat, Pemilu Mesti Representatif
Sugeng juga menyarankan agar pihak terkait yang dikunjungi anggota polisi tersebut pun tidak perlu dibawa perasaan. “Kalau ada anggota polisi datang ke kantor partai menurut saya tak perlu baper ya. Diajak dialog saja. Kalau sekadar ngobrol tanya nama, dari mana, kerja apa, biasa saja,” ujar dia.
Lain hal jika kedatangan petugas itu dalam upaya mendata. “Makanya, ditanya. Ngobrol-ngobrol itu sebagai satu komunikasi yang sifatnya sosial atau pendataan?” ujar Sugeng.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
((UWA))
Quoted From Many Source